Hukumnya Bermain Slot Dalam Islam

Hukumnya Bermain Slot Dalam Islam

Hukum talak diperbolehkan (mubah)

Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.

Hukum menjatuhkan talak

Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.

Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.

Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Taujihat tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai

1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.

2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.

3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

4. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

6. MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.

7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.

8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan proaktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Talak adalah istilah dalam Islam yang berarti melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan suami-istri.

Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 230, menjatuhkan talak dibolehkan dalam Islam, tapi hal itu termasuk ke dalam perbuatan yang dibenci Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 229).

Dirangkum dari buku Aturan Pernikahan dalam Islam (2011), talak dalam Islam adalah pemutusan tali perkawinan. Pemutusan tali perkawinan ini ditandai dengan lafaz atau ucapan talak.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib:

فصل في أحكام الطلاق وهو لغة حل القيد، وشرعاً اسم لحل قيد النكاح، ويشترط لنفوذه التكليف والاختيار، وأما السكران فينفذ طلاقه عقوبة له

Artinya: "Talak (الطلاق) secara bahasa adalah melepas ikatan. Menurut syara' talak adalah nama bagi pelepasan ikatan pernikahan. Agar talak dapat terlaksana disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri. Adapun bagi orang yang sedang mabuk, maka talaknya tetap sah karena sebagai hukuman baginya." (lihat: Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Syarh Fathul Qarib, Nurul Huda, Surabaya, hal. 47).

Dengan demikian, pengertian talak adalah lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri. Dalam hukum Islam, pihak yang berhak menjatuhkan talak hanyalah suami.

Untuk itu, menjatuhkan talak ke pasangan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh gegabah atau hanya karena marah sesaat.

Jatuhnya talak ditandai dengan ucapan dari suami kepada istrinya yang memenuhi syarat dan rukun talak. Misalnya, "saya ceraikan kamu", atau kalimat lain yang bermakna sama.

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk meminta cerai. Perceraian yang diajukan oleh pihak istri bukan disebut sebagai talak, melainkan khulu yang berarti cerai gugat dari istri kepada suami.

Hukum Judi Haram Menurut Al-Qur'an

Islam melarang praktik judi. Disebutkan dalam Al-Qur'an, hukum judi adalah haram. Ayat Al-Qur'an yang mengharamkan judi tertuang dalam surah Al-Ma'idah ayat 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar EM, yang dimaksud judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan. Definisi ini bersandar pada riwayat Sufyan yang dikeluarkan Ibnu Abu Hatim. Pada masa jahiliah, taruhan ini dikenal dengan maisir.

Larangan judi berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI saat menafsirkan surah Al-Ma'idah ayat 90. Dikatakan, judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang. Judi juga akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi.

Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.

Hukum talak dianjurkan (mustahab)

Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.

Syarat menjatuhkan talak

Menjatuhkan talak memiliki sejumlah syarat dan ketentuan sehingga talak yang dijatuhkan bisa dianggap sah.

Berikut jenis talak, seperti yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017).

Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.

Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.

Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:

Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:

Dampak Negatif Bermain Judi

Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)

Hukum talak makruh

Hukum talak menjadi makruh apabila tidak ada alasan yang jelas. Selain itu, apabila rumah tangganya baik-baik saja dan tidak ada masalah maka hukum menjatuhkan talak jadi makruh.

Itulah penjelasan mengenai talak dalam Islam, lengkap dengan syarat hingga hukum menjatuhkan talaknya.

Kasus judi online kian marak di Indonesia dan menyebabkan adiksi bagi para korban. Laporan Kepala Divisi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ menyebut hampir 100 orang menjalani rawat inap akibat kecanduan judi online.

"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," kata dr Kristiana dalam media briefing, dilansir detikHealth.

Tren judi online disebut meluas sejak pandemi 2021. Kabar terbaru, polisi menggerebek markas judi online yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat. Mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terbongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, Islam sendiri telah menegaskan hukum judi dan dampak buruk bagi pelakunya.

Hadis Nabi tentang Judi

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)

Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.