Pasal Arisan Bodong

Pasal Arisan Bodong

Arisan online bodong merupakan salah satu bentuk kasus penipuan. Meskipun, hal ini sudah sering terjadi dan sudah diberi peringatan untuk berhati-hati, sayangnya masih banyak masyarakat yang terjebak dalam kasus arisan online bodong satu ini.

Dalam era digital yang semakin berkembang, keberadaan arisan online telah menjadi alternatif menarik bagi banyak orang. Sistem arisan yang berbasis online membuat transaksi pembayaran bisa disetorkan tanpa harus bertatap muka seperti arisan pada umumnya.

Tahukah Anda, dalam hukum, kasus yang terjadi dalam arisan online fiktif dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata?

Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KUHP mengatur mengenai kejahatan penipuan dari Pasal 378 sampai Pasal 394. Pasal 378 berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Penipuan dan Penggelapan, Awas Hati-Hati!

Sedangkan UU ITE mengatur tindak pidana kejahatan khusus melalui media elektronik, salah satunya adalah arisan online. Dalam UU ITE, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku arisan online fiktif diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.

Subjek hukum dalam UU ITE adalah perorangan dan korporasi, lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat 4 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Selain akan terjerat tindak pidana penipuan dan UU ITE, pemilik arisan online fiktif juga berpotensi akan ditindak atas dasar tindak pidana penggelapan yang tertuang dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pasal 372 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim pengacara TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .

Pasangan suami istri MAW (23) dan HTP (24) menipu 150 orang di Sumedang dengan modus slot arisan dengan keuntungan berlipat. Meraka pun meraup Rp21 miliar sebelum dibekuk aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta.

Per slot, korban dijanjikan menerima keuntungan Rp1,35 juta. Apabila korban dapat mengajak anggota ain, pelaku menjanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu yang dipotong langsung oleh anggota dari slot yang dibeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban kemudian melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya. Setelah beberapa waktu, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.

"Arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim Tompo, di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (1/3/).

Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung selama empat tahun. "Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya," kata dia.

Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

"Dia tidak menarik keuntungannya tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu," timpal Ibrahim.

Polisi pun menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.

"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.

Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jabar.

"Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat nomor telepon 081320090955," ucap Ibrahim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

From Wikipedia, the free encyclopedia

For the 2003 Indonesian film, see

An arisan is a form of Rotating Savings and Credit Association in Indonesian culture, a form of Microfinance.[1]

Generally the arisan is a social gathering that takes place at a fixed interval (this being an informal social network this may be variable), at each member's home in turn.[2] The rotating arisan holder (drawn by lots) receives payment from each other member and provides food for those members. In the course of the arisan the amount paid to other members will equal the amount received when the arisan is held.

The arisan can vary from an essential form of credit in poorer social circles, funding an otherwise unaffordable business venture, wedding, or large purchase, to a purely social gathering for rich housewives with the money incidental (although the amounts can be considerable). As a source of finance it represents an alternative to bank loans and other forms of credit.[3]

In general, no interest is payable per se in the arisan, and forms vary regionally within Indonesia. In some cases the arisan lacks a social element and is simply a means of circulating money between members; in this case the arisan may take the form of an 'arisan call', known as 'julu julu' or 'jula jula' in Sumatra.[4] The arisan call involves an auction element, whereby the member receiving the payout each week[5] is determined not by lot, but by bid, those willing to wait till the end of the arisan receiving the largest payout, while more desperate borrowers will receive less, but get money earlier.

Program Game Show yang memberikan kesempatan kepada para peserta khususnya emak-emak untuk mendapatkan hadiah dengan cara mengikuti kuis serta games seputar dunia entertainment. Dipandu host Surya Insommia, program ini akan menghadirkan 3 tim yang masing-masing beranggotakan enam orang dan salah satunya adalah artis atau public figure yang bertugas sebagai kapten tim. Di setiap games-nya, para pemenang akan mendapatkah hadiah menarik hingga uang tunai jutaan rupiah melalui kocokan. Seperti layaknya arisan yang identik dengan kocokan, pada program ini kocokan berfungsi untuk menentukan hadiah apa yang akan dibawa pulang.

Program Game Show yang memberikan kesempatan kepada para peserta khususnya emak-emak untuk mendapatkan hadiah dengan cara mengikuti kuis serta games seputar dunia entertainment. Dipandu host Surya Insommia, program ini akan menghadirkan 3 tim yang masing-masing beranggotakan enam orang dan salah satunya adalah artis atau public figure yang bertugas sebagai kapten tim. Di setiap games-nya, para pemenang akan mendapatkah hadiah menarik hingga uang tunai jutaan rupiah melalui kocokan. Seperti layaknya arisan yang identik dengan kocokan, pada program ini kocokan berfungsi untuk menentukan hadiah apa yang akan dibawa pulang.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.